Dari tahun ke tahun, penyelenggaraan ujian nasional selalu diwarnai dengan pro dan kontra. Di satu pihak ada yang meyakini bahwa ujian nasional sebagai syarat kelulusan siswa masih perlu dilaksanakan. Tetapi di lain pihak, tidak sedikit pula pihak yang menolak penyelenggaraan ujian nasional tersebut. Masing- masing pihak tentunya memiliki argumentasi tersendiri. Adapun polemik yang terjadi pada masyarakat ini bertolak dari pandangan masyarakat dan khususnya bagi para siswa yang menganggap bahwa pelaksanaan ujian nasional sebagai syarat kelulusan adalah cara yang tidak solutif dan efektif. Ujian nasional dinilai sebagai suatu beban dan tantangan yang tetap harus dilakukan oleh siswa. Sementara itu sebagai negara yang berkembang, bangsa Indonesia dituntut untuk dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah bersikeras untuk tetap menyelenggarakan ujian nasional di tahun yang akan datang.
Adapun peraturan mengenai ujian nasional ini telah diterbitkan oleh Permendiknas dalam peraturan No.74 dan 75 tentang panduan ujian nasional tahun pelajaran 2009 – 2010 tingkat SD, SMP, serta SMA sederajat yang langsung ditandatangani oleh Mendiknas Bambang Sudibyo tanggal 13 Oktober 2009 lalu. Dimana salah satu isinya menyebutkan bahwa hasil ujian nasional akan digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk penentuan kelulusan peserta didik dari masing – masing lembaga pendidikan. Namun kasasi Mendiknas ini tidak mendapat persetujuan dari mahkamah konstitusi sehingga pemerintah pun melakukan upaya hukum yang terakhir yaitu pengajuan peninjauan kembali. Mendiknas yang telah diganti seiring dengan perubahan susunan kabinet, yaitu M. Nuh mengatakan bahwa pelaksanaan ujian nasional tahun 2010 akan mengalami sedikit perubahan. Namun perubahan itu bukan terjadi karena penolakan kasasi pemerintah oleh mahkamah konstitusi tersebut. Akan tetapi Mendiknas memang telah merencanakan pelaksanaan ujian nasional agar dapat berjalan dengan efektif.
Adapun penolakan mahkamah konstitusi terhadap keputusan Mendiknas untuk tetap menyelenggarakan ujian nasional tahun depan adalah berdasarkan pertimbangan bahwa ujian nasional yang pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia, kini justru hanya akan memberatkan para siswa .Hal ini terbukti dengan adanya citizen lawsuit ( gugatan dari masyarakat )yang diajukan kepada presiden, wakil presiden, Menteri Pendidikan Nasional, serta ketua BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan ), yang dinilai lalai dalam memenuhi kebutuhan hak asasi manusia ( HAM ) di bidang pendidikan.Dan pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut diterima. Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian menguatkan putusan tersebut pada Desember 2009. Pemerintah lalu mengajukan kasasi ke MA. Dan akhirnya MA melarang penyelenggaraan ujian nasional yang akan dilaksanakan oleh Depdiknas.
Namun penolakan MA mengenai pelaksanaan ujian nasional tersebut tak digubris oleh pihak Depdiknas. Buktinya Depdiknas berencana akan tetap menyelenggarakan ujian nasional 2010 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19/2005 tentang standar nasional pendidikan. Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, BSNP berkewajiban untuk tetap menyelenggarakan ujian nasional dengan bekerja sama dengan berbagai pihak, diantaranya pemerintah pusat, pemerintah daerah,satuan pendidikan, termasuk kalangan perguruan tinggi.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74/2009, ujian nasional tingkat SMA, MA dan SMK tahun ajaran 2010 akan diselenggarakan pada minggu ketiga bulan Maret tahun 2010 mendatang. Pihak Depdiknas mengakui bahwa dalam tiap penyelenggaraan ujian nasional terdapat berbagai tindak kecurangan, namun Depdiknas akan tetap melakukan evaluasi dan perbaikan berkaitan dengan penyelenggaraan ujian nasional tiap tahunnya. Selain itu, menurut BSNP, penyelenggaraan ujian nasional yang dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel tetap diperlukan. Sebab, hasilnya dapat digunakan untuk memetakan mutu pendidikan secara nasional, menentukan kelulusan, serta digunakan untuk seleksi masuk ke perguruan tinggi.
Namun, dari berbagai hal tersebut, yang akan menjadi pusat perhatian pemerintah adalah mengenai kesiapan para guru dan siswa terkait dengan dimajukannya pelaksanaan ujian nasional tahun 2010 , yaitu bulan Maret 2010. Hal ini dapat mengakibatkan siswa merasa tertekan dan berakibat stres sehingga tidak dapat melaksanakan ujian nasional dengan optimal. Bahkan siswa dan para guru itu sendiri sebenarnya juga menolak tentang penyelenggaraan nasional. Hal ini disebabkan, pandangan para siswa yang menganggap bahwa ujian nasional hanyalah sebagai suatu bentuk formalitas saja. Mengenai penyelenggaraan ujian nasional saja masih banyak para siswa yang mendapatkan kunci jawaban yang tidak diketahui asal usulnya. Hal ini hanya akan membuat siswa semakin terlatih untuk melakukan suatu kebohongan, dan hasilnya mutu pendidikan Indonesia justru akan semakin memburuk. Selain itu, ujian nasional yang dijadikan sebagai standar kelulusan juga dianggap kurang memadai. Sebab, proses pembelajaran siswa yang umumnya dilaksanakan selama 3 tahun pada tingkat SMA dan SMP sederajat, serta 6 tahun pada tingkat SD dinilai hanya ditentukan dengan hasil ujian nasional yang hanya dilaksanakan selama sekitar 5 hari. Sungguh hal yang sangat memprihatinkan tentunya. Meskipun Ujian Akhir Sekolah pun dapat mempengaruhi kelulusan, tetapi tetap saja dalam hal ini ujian nasional tetap mejadi prioritas yang paling utama.
Selain itu, perbedaan kualitas pendidikan di setiap sekolah tidak lah sama. Bagi sekolah yang terdapat di kota – kota besar tentunya akan mudah untuk mengakses berbagi media mengenai pendidikan sehingga kualitas pendidikan mereka pun dapat dikatakan baik jika dibandingkan dengan sekolah yang lainnya, terlebih bagi sekolah yang letaknya jauh di pedalaman. Sumber dan media pendidikan pun sulit untuk didapatkan. Namun, dari semua keterbatasan tersebut, siswa yang bersekolah di daerah pedalaman tersebut harus tetap melaksanakan ujian nasional yang setaraf dengan sekolah yang sudah maju tersebut. Dan terbukti bahwa hampir dari semjua sekolah yang terletak di pedalaman, lebih dari 50 % siswanya dinyatakan tidak lulusan dalam ujian nasional. Hal ini menjadi hal yang sangat memprihatikan bagi kualitas pendidikan Indonesia secara umum tentunya. Hal ini lah yang menjadi alasan utama para guru dan siswa menolak penyelenggaraan ujian nasional tahun depan. Namun keputusan terakhir tetap berada pada keputusan Depdiknas.
Berdasarkan berbagai polemik mengenai penyelenggaraan ujian nasional tersebut menandakan bahwa ujian nasional yang dianggap sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas pendidikan Indonesia disisi lain hanya menjadi beban bagi para guru dan terutama bagi siswa yang melaksanakan ujian nasional tersebut. Ujian nasional sampai saat ini tidak memperlihatkan satu hal pun yang menunjukkan peningkatan mutu pendidikan. Namun, ujian harus tetap diselenggarakan pemerintah untuk memajukan kualitas pendidikan Indonesia.Dengan demikian, ujian nasional kini hanyalah menjadi suatu teka – teki yang belum dapat dipecahkan dilihat dari berbagai pro dan kontra yang terjadi di setiap tahun di negara Indonesia.
Jika dibandingkan dengan sistem pendidikan negara maju seperti Amerika Serikat, sungguh berbanding terbalik dengan Indonesia. Pengelolaan pendidikan di AS lebih banyak ditangani oleh masyarakat sendiri daripada pemerintah pusat. Sebab sudah menjadi kultur yang sangat mengakar di AS bahwa pendidikan merupakan tugas bagi keluarga dan masyarakat, sehingga mereka tidak mau jika pendidikan diatur oleh pemerintah pusat. Mereka menganggap tantangan yang dihadapi oleh setiap komunitas tidaklah sama, jadi sistem pendidikan juga tidak perlu disamakan antara satu kota dengan kota yang lainnya. Oleh karena itu, AS tidak mengenal ujian nasional seperti yang dilakukan di Indonesia. Namun pada tahun 2001, pemerintah pusat melakukan reformasi di bidang pendidikan dengan mengeluarkan kebijakan NCLB (No Child Left Behind ) yang bertujuan untuk menciptakan standar mutu pendidikan. Oleh karena itu, pemerintah pusat memerintahkan pemerintah untuk membuat standar pendidikan, membuat kurikulum dan menyelenggarakan ujian nasional. Namun ujian nasional ini pun tetap dikelola oleh pemerintah daerah yang lebih mengerti tentang kualitas pendidikan di daerahnya.
Selain itu, pendidikan di AS lebih menekankan pada potensi dan bakat yang dimiliki oleh setiap individu sehingga setiap peserta didik dapat mengapresiasikan kemampuannya tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Sungguh berbeda dengan negara kita bukan ? untuk sekolah kejuruan saja masih sangat terbatas jika dibandingkan dengan sekolah umum lainnya. Maka tak heran jika sistem pendidikan Indonesia tidak menunjukkan peningkatan. Seharusnya sekolah sebagai pusat pembudayaan berbagai kemampuan dan nilai, etos kerja,disiplin, jujur dan cerdas serta bermoral. Melalui sistem pembelajaran yang seperti inilah peserta didik dapat dinilai tingkah lakunya setiap waktu, kesungguhan belajarnya, kemampuan intelaktual serta partisipasinya dalam proses pembelajaran. Oleh karena itu, ujian nasional seharusnya tak patut untuk dijadikan standar kelulusan bagi siswa. Walaupun masih ada ujian yang diadakan oleh pihak sekolah.Namun tentu saja ujian nasional tetap menjadi tolak ukur utama dalam kelulusan siswa tersebut.
Meskipun demikian, tentunya ujian nasional itu sendiri memberikan dampak positifnya bagi para siswa, yakni lebih memotivasi siswa dalam belajar dan meningkatkan prestasinya. Namun jika dibandingkan dengan dampak negatif yang ditimbulkannya, justru membuat ujian nasional itu sendiri semakin layak untuk diadakan. Lihat saja dengan adanya ujian nasional membuat siswa terbebani dengan standar yang tidak sesuai dengan kemampuannya, belum lagi begitu banyaknya kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaanya, membuat ujian nasional sebagai ajang untuk melakukan maksiat berjamaah.Sungguh ironis bagi suatu negara yang sedang berkembang yang beritikad baik namun justru mendapat hasil yang tak semstinya.
Oleh karena itu, ujian nasional sebaiknya tidak dijadikan sebagai tolak ukur kelulusan siswa. Hendaknya standar kelulusan tersebut dikembalikan kepada pemerintah daerah dan sekolah masing – masing yang lebih memahami karakter serta lualitas siswanya masing – masing. Namun hal ini tetap menjadi motivasi bagi siswa untuk meningkatkan prestasinya sebaik mungkin.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar