Maraknya isu penutupan ujian mandiri di berbagai Universitas di Indonesia belakangan menjadi suatu topik yang hangat untuk diperbincangkan. Sebab pasca ditetapkannya putusan Mahkamah Konstitusi tentang pencabutan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan pada 31 Maret 2010 lalu, Kementerian Pendidikan Nasional (kemendiknas) meminta Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk merekrut mahasiswa baru melalui Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) pada tahun ajaran 2011-2012 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 66/2010 tentang tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Dihapusnya ujian Mandiri yang selama ini dituding sebagai makar terjadinya diskriminasi dan kesenjangan di bangku pendidikan ini tentu mandapat berbagai reaksi dari masyarakat, terutama PTN itu sendiri. Ujian Mandiri dinilai menimbulkan diskriminasi terhadap mahasiswa yang kurang mampu memberi bukti bahwa adanya suatu ketidakadilan yang apabila terus dibiarkan akan berdampak destruktif bagi perkembangan dunia pendidikan. Sementara dengan dihapusnya ujian mandiri tersebut, akan berdampak besar pada kondisi finansial kampus. Terutama bagi para PTN yang menitikberatkan biaya operasionalnya dari jalur mandiri, sehingga harus kerja keras untuk mencukupi keuangannya demi terjadinya defisit anggaran.
Sebenarnya, Kemendiknas sendiri tidak mengharuskan PTN untuk menutup ujian jalur mandiri dan menerima 100 % mahasiswa baru dari SNMPTN. Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) no. 34 tahun 2010, PTN dinyatakan hanya wajib menerima mahasiswa baru melalui seleksi nasional dengan kuota 60%. Sedangkan 40% nya diterima melalui ujian mandiri yang ditentukan oleh PTN bersangkutan. Sementara untuk seleksi nasional, dibagi menjadi dua yakni Penelusuran Kemampuan Akademik dan Bakat (PKAB) dan SNMPTN. Dan dari 60% kuota mahasiswa yang akan diterima melalui seleksi nasional, 20% nya diperuntukkan bagi anak tidak mampu.
Namun, sejak beredarnya isu bahwa dua PTN ternama di Indonesia yaitu ITB dan UGM yang menghapus jalur Mandiri, layaknya menjadi bahan pengkajian ulang bagi PTN lain untuk tetap mengadakan Ujian Mandiri. Adapun Menteri Pendidikan, Muhammad Nuh menyatakan alasannya tidak menetapkan PTN lalukan SNMPTN secara 100 persen, karena dia ingin memberi keleluasan pada PTN dalam menjaring calon mahasiswanya. Sementara PTN juga harus memberikan perhatian lebih terhadap mahasiswa yang kurang mampu namun memiliki kredibilitas dibidang akademik. Sebab, jumlah mahasiswa tidak mampu yang meningkat dari tahun-ketahun dikhawatirkan akan berujung pada proses kemiskinan yang sistematik. Sehingga dengan adanya quota 20% ini diharapkan paradigma bahwa Perguruan Tinggi hanya berhak menerima mahasiswa yang berduit saja segera terhapuskan.
Perlunya Pengkajian yang Lebih lanjut
Dampak terbesar dari Penghapusan jalur mandiri ini terletak pada neraca keuangan kampus. Bagi beberapa PTN mungkin masih mendapatkan insentif atau pertambahan anggaran melalui corporate social responsibility (CSR), ikatan alumni (IA), kerja sama industri, kemitraan pemerintah daerah (pemda), dan kerja sama penelitian, namun tentunya tidak semua PTN mampu merealisasikannya.
Dengan demikian, regulasi untuk menutup seluruh jalur mandiri ini perlu dicermati dan dikaji lebih lanjut menyangkut permasalahan yang telah dikemukakan tadi. Disamping itu, penutupan jalur mandiri di PTN juga harus diimbangi dengan pemberian beasiswa kepada mahasiswa. Adapun beasiswa yang telah berjalan sejauh ini harus lebih ditingkatkan baik secara kualitas maupun kuantitasnya.
Jika penutupan Ujian Mandiri dibarengi dengan kebijakan pemerintah yang tepat, maka semua PTN pun akan bersedia untuk menghapus ujian mandiri. Dengan syarat pemerintah harus konsekuen dengan kebijakan yang telah disepakati dan memberi jaminan akan memenuhi semua kebutuhan PTN tersebut. Dengan demikan, langkah pemerintah untuk memberikan “karpet merah “ bagi mahasiswa yang tidak mampu pun akan terealisasikan dengan baik. Adapun Ujian Mandiri tidak lagi dianggap sebagai ladang komersialisasi pendidikan, sehingga tahap pengakaderisasi pendidikan akan berjalan secara sistematik sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yang diharapkan bersama dalam UU No.20 Tahun 2003, yakni menciptakan karakter masyarakat yang demokratis, berjiwa mandiri, dan berkomitmen kuat berdasarkan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar